Rabu, 29 Juni 2011

KPK Tuntaskan Kasus adendum gedung DPRD SU



Gedung baru DPRD Provinsi Sumatera Utara 

Masyarakat pencinta hukum di Sumatera utara sangat mengharapkan kerja KPK  cepat dan dapat segera menetapkan tersangka kasus korupsi Adendum pembangunan gedung baru DPRD Sumatera utara yang dikerjakan oleh PT Jaya Kontruksi senilai Rp 14,5 milyart.ini dikatakan Albertus Hutabarat Ketua Lsm PPNI (Pemuda Penegak Demokrasi Indonesia) Pada wartawan media online ini.
foto.saleh.jpg
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara

Kontrak pembangunan gedung DPRD Provinsi Sumatear Utara senialai Rp 171 Milyart Tapi pemerintah Provinsi Sumjatera Utara mengeluarkan Adendum atau penambahan biaya senialai Rp14,5 milyart dalam penyelesaian gedung yang sama ,dengan bestek yang sama pula .

 Logo PT  Jaya Kontrusi Kontaraktor yang mengerjakan bangunan gedung DPRD Propinsi Sumatera Utara

Padahal adendum hanya bisa dibuat kalau berdasar kepmen 2010 jika terjadi pos mayor,seperti gempa bumi yang mengakibatkan gedung rusak harus ada perubahan nilai kontarak.atau terjadi krisis moneter harga bahan bagunan melonjak naik akibat terjadi perubahan kurs mata uang rupiah terhadap dollar amerika.

Ali Zaki - Direktur Utama PT Jaya KontruksiBambang J









Pertanyaanya tidak ada gempa bumi yang membuat gedung DPRD Suamtera Utara rusak dan tidak ada terjadi krisis moneter di Indonesia yang membuat harga bangunan melonjak naik membuat tidak sesuai lagi dengan nilai kontar, kok terjadi dendum
Nah disinilah terjadi kerugian negara dan biasa dikategorikan korupsi.Dan adanya pengembalian   dana  dari PT JAYA KONSTRUKSI sebesar 1,2 M, ke kas Pemropsu ini membuktikan adanya dugaan korupsi dalam pembangunan gedung tersebut.

Kamis, 23 Juni 2011

DPR Surati Panglim TNI Soal Mesjid Al Iklas



 Gedung DPRRI

Komisi I DPR menyesalkan kasus perubuhan Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor, Medan. Terkait peristiwa itu, mereka segera menyurati Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono, Senin (27/6).

Bukanitu, saja komisi yang membidangi pertahanan ini juga segera mengirim tim kecil ke Medan untuk menginvestigasi dan melihat langsung masjid yang sudah rata dengan tanah itu. Ketua Komisi I Mahfud Sidik
(Fraksi PKS) menjanjikan hal ini saat menemui Delegasi aliansi ormas Islam Sumatera Utara yang dipimpin Ustad Heriansyah.

Delegasi ormas berjumlah 13 orang,terdiri dari Ustad Timsar Zubil,Affan Lubis (FUISU), Azhar( FUI Medan ), Suprihadi (KBPP Polri), Muslim Kamal (PC PMI Kota Medan),Anggia Ramadhan (HMI Kota Medan), Indra Syafii (PPMI Sumut), Rabu Alam Syahputra (ICMI Muda), Rony Lubis (FKAM),Iwan, Rozaq Azhari, Nurul Amaliah ( PAHAM),Indra Buana Tanjung (KIRAB), Asmui Parinduri (BKM Raudathul Islam), dan Sumarno Yunus (PD IKB).


Komisi I DPR RI Mafud Sidi dari (PKS)

Mahfud mengatakan, meski menyesalkan perubuhan masjid itu, namun Dewan belum dapat mengambil sikap final. Mereka masih harus mengumpulkan data dari kedua belah pihak. “Untuk itulah saya akan mengirim surat resmi ke Panglima TNI,”ujarnya. Surat itu nantinya akan dilampiri sejumlah dokumen atau surat-surat resmi dari berbagai lembaga dan pemerintah setempat yang menguatkan bahwa tanah tempat Masjid Al Ikhlas itu berdiri adalah wakaf.



Mesjid Al IKlas yang rubuh

Dengan surat dan data itu, Panglima TNI diharapkan bisa mengetahui secara persis persoalannya. “Jadi Panglima tidak hanya mendengar laporan dari anak buahnya, tetapi juga dari pihak lain,” sebut politisi ini. Mahfud juga sempat mempertanyakan sikap Pemprov Sumut terkait perubuhan masjid itu. Namun, delegasi menyatakan Pemprov Sumut, yang kini dipimpin kader PKS, belum bersikap.


Untuk memperkuat data yang sudah diberikan delegasi aliansi tadi, maka Komisi I segera mengirim tim kecil untuk mengunjungi lokasi masjid yang dirubuhkan tadi. Selain itu,mereka juga akan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait.“Semua pihak akan kami dengar keterangannya, termasuk aliansi ormas Islam ini nanti di Medan,”sebutnya. Selain dua rencana itu, Mahfud juga berpandangan tanah yang dipersoalkan itu sebaiknya distatusquokan lebih dahulu.


http://www.swatt-online.com/wp-content/uploads/2010/08/agus_suhartono.jpg
Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono

Artinya, siapa pun untuk sementara tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut, termasuk pengembang perumahan. Sementara itu,Ustad Timsar Zubil mengatakan posisi TNI (Kodam I/BB) sangat berpotensi berbahaya jika masih berpendapat bahwa tanah itu bukan wakaf. Sebab MUI Sumatera Utara dan MUI Kota Medan, Muhammadiyah, Al Washliyah, dan ormas Islam lainnya sudah sepakat tanah itu berstatus wakaf.














                                                                                   Perubuhan mesjid Al Iklas Medan pada malam hari

“Kalau sikap Kodam masih seperti ini ya berbahaya. Jamaah malah makin bertambah, kalau Kodam masih keras tidak melihat keadaan itu akan berbahaya.Tapi terus terang saja kami ormas tidak bisa diprovokasi,”bebernya. Dia menambahkan, kalaupun pihak Kodam tidak bisa membangun kembali masjid di lokasi yang sama, pihaknya sanggup untuk membangun kembali.Apalagi sudah ada komitmen dari DPRD Sumut untuk membantu mendorong Pemerintah Provinsi Sumut membantu pembiayaan pembangunan masjid kembali.













Sebelumnya, aliansi ormas Islam Sumatera Utara juga sudah menemui Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat di Jakarta. Mereka menyampaikan sejumlah persoalan umat di daerah ini,termasuk maraknya perubuhan masjid –seperti Masjid Al Ikhlas di Jalan   Timor, Medan—dan meminta MUI memberikan perhatian serius. Mereka meminta MUI mempertegas fatwa yang dikeluarkan MUI Medan terkait lahan masjid berstatus wakaf meskipun tidak dilafazkan.




Selain itu,MUI pusat diharapkan memberi sanksi kepada pengurus MUI di daerah yang dinilai menyimpang dari kebijakan MUI dan mengesampingkan kepentingan umat. Seperti diberitakan,Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor,Kecamatan Medan Timur dirubuhkan setelah Kodam I/BB meruilslagnya. Pengembang akan menjadikannya kompleks perumahan dan lokasi usaha. Sementara, warga sekitar dan jamaah menyatakan lahan masjid tersebut berstatus wakaf. MUI Medan pun sudah menyatakan lahan itu sebagai tanah wakaf.

Kemanakah PT Inalum Tahun 2013 Nantinya.


Pekerja: Seorang karyawan PT Inalum sedang mengontrol hasil produksi alumunium yang telah jadi diproduksi, alumunium tersebut siap untuk diekspor ke luar negeri, Medan. Ant Pekerja: Seorang karyawan PT Inalum sedang mengontrol hasil produksi alumunium yang telah jadi diproduksi, alumunium tersebut siap untuk diekspor ke luar negeri


Sebaikya pemerintah Pusat mengkaji ulang perpanjangan kontrak kerjasama pertambangan yang ada di Indonesia.Ini dikatakan Albertus Hutabarat Ak Ketua LSM PPNI (Pemuda Penegak Nasionalis Indonesia) di Hotel Antares Medan pada wartawan Media Online ini.Kamis (23/06)



Seperti kontar PT Inalum yang habis kontraknya tahun 2013 yang tinggal dua tahun lagi.Sesuai dengan kontrak yang dibuat Negara indonesia dengan konsorsium Jepang tahun 1972 dan akan habis tahun 2013.Kontrak Tersebut bisa saja diperpanjang selama 30 tahun.Atau kontrak tidak diperpanjang lagi.Tetapi semua Asset Inalum harus dibayar oleh bangsa Indonesia.


Harus bisa kita kaji mana yang lebih berguna apa kontrak diperpanjang dipegang oleh konsorsium Jepang atau lebih menguntungkan jika di kelola bangsa Indonesiaap sendiri .

Waktu era tahun 1970 an bolehla dipegang Jepang karena sumber daya bangsa Indonesia ketika itu masih rendah.Dan pemasaran hasil Alumenium ketika itu masih susah memasarkanya
Sekarang tahun 2011sumber daya manusia bangsa Indonesia sudah tinggi Serta pemasaran hasil produk Inalum pun sudah gampang .Kenapa tidak diambil alih oleh bangsa Indonesia?


Sebaiknya pemerintah Indonesia mengambil alih PT Inalum ketangan Putra Putri Bangsa Indonesia.Apalagi biaya pengambil alihanya tidaklah besar sesuai dengan perjanjian kontrak,pengambil alihan PT Inalum bangsa Indonesia atau perusahaan Indonesia asset PT Inalum setelah penyusutan dari mulai tahun 1975 sampai tahun 2013 bayangkan selama 35 tahun tinggallah 10 persen harga asset PT Inalum dari pembelian perusahaan.


Kan aneh jika pengambil alihan PT Inalum biayanya tidak begitu besar serta bisa di cicil sesuai kontarnya tahun 1973.Kenapa pemerintah tidak mengambil alihnya.Ini yang sangat mengherankan masyarakat Sumatera Utara.Apa ada niat pemerintah Indonesia menjual asset bangsa ini pada orang asing.Dan menjadikan bangsa indonesia menjadi budak di negara sendiri.