Kamis, 15 Maret 2012

Perpanjangan HGU PT Siringo Ringo (SRR) ada rekomendasi dari Ketua Komisi A dan Ketua DPRD Labuhanbatu


Ketua DPRD Labuhan Batu

Perpanjangan HGU PT PT Siringoringo (SRR)perkebunan yang berada di kabupaten Labuhan batu yang membuka lahan dari menggarap hutan lindung bisa dikeluarkan izin HGU-nya,”Ketua LSM FOKAL, Mulkan Hasibuan menduga keluarnya rekomendasi itu untuk kepentingan pribadi kedua oknum dewan tersebut. Soalnya dia juga mendengar kabar surat rekomendasi itu dibadrol senilai Rp1,2 miliar.

Anggota Komisi A DPRD Labuhanbatu merasa heran terkait keluarnya rekomendasi tersebut.
Sebab belum pernah dibahas dalam rapat dengar pendapat. Anggota DPRD Labuhanbatu, Hidayat Hasibuan menegaskan setelah membaca dan menelusuri soal rekomendasi HGU PT SRR itu, ternyata diketahui hanya Ketua Komisi A dengan Ketua DPRD Labuhanbatu yang mendatangani.

“Semestinya rekomendasi itu berdasarkan keputusan komisi, bukan dengan dengar pendapat dengan pemkab bisa dikeluarkan rekomendasi,” ujar Hidayat.
Sedangkan Ketua Komisi B DPRD Akhyar P Simbolon, malah sangat heran mengapa rekomendasi itu bisa keluar. Apalagi, PT SRR menggrap hutan lindung.
“Bagaimana mungkin perusahaan menggarap hutan lindung bisa dikeluarkan izin HGU-nya,” kata dia.