Selasa, 17 Juli 2012

LSM Citra Keadilan Poldasu segera tangkap CV Miko Jaya, CV Sinar Jaya, PT Indah Deli Jaya Lestari serta CV Yudi

 
Sangat Diharapkan Poldasu segera tangkap pemilik  CV Miko Jaya, CV Sinar Jaya, PT Indah Deli Jaya Lestari serta CV Yudi.ujar Jamaludin Ketua LSM Adil Telah diberitakan,empat perusahaan dilaporkan ke Poldasu karena diduga melanggar prosedur dalam kegiatan usaha limbah B3. Perusahaan itu merupakan rekanan PT Putra Baja Deli (PBD).Apalagi Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, AKBP Rudi Setiawan, Kamis (10/5) membenarkan laporan tersebut masuk sekitar satu minggu lalu. , keempat perusahaan yang dilaporkan itu yakni CV Miko Jaya, CV Sinar Jaya, PT Indah Deli Jaya Lestari serta CV Yudi.

CV Miko Jaya beralamat di Lingkungan 29 Gudang Kapur Medan Labuhan memiliki izin pengumpulan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, tidak memiliki izin pengangkutan dan pendistribusian limbah B3 dari Kementerian Perhubungan. Selain mendistribusikan ke PT Putra Baja Deli, CV Miko Jaya juga mendistribusikan limbah B3 ke beberapa perusahaan aspalt mixing plant (AMP).
  "Selaku perusahaan penghasil limbah B3 maupun usaha pengumpul, pengangkutan dan pengolahan limbah B3 harus memiliki izin dari pemerintah dan instansi terkait. Apabila kewajiban mematuhi peraturan tidak dipenuhi, maka dapat dikategorikan sebagai praktek atau kegiatan usaha yang illegal dan juga dikategorikan sebagai wajib pajak yang nakal dan menghindari pembayaran pajak melalui kegiatan yang illegal dan melanggar hukum serta dapat dikenai denda maksimal miliaran rupiah dan kurungan penjara," sebutnya.  


CV Miko Jaya beralamat di Lingkungan 29, Gudang Kapur, Medan Labuhan yang diduga melanggar prosedur usaha limbah B3 ternyata berada di tengah-tengah pemukiman warga. Di sebelah kanan dan depan perusahaan pengumpulan limbah bertembok sekitar dua meter itu terdapat rumah warga. Sementara persis di sebelah kirinya berdiri pergudangan dan menyusul rumah warga.

Kenyataan ini membantah keterangan Manajer CV Miko Jaya, Aheng, yang sebelumnya ketika dikonfirmasi  mengaku bahwa usaha mereka tidak berada di daerah pemukiman. pabrik pengolahan limbah CV Miko Jaya yang dilaporkan ke Poldasu karena diduga melanggar prosedur dalam aktivitas usaha limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) itu mempekerjakan sejumlah pria. Lokasi pabrik dikelilingi tembok pagar setinggi hampir dua meter lebih.
 

CV Miko Jaya tidak mengantongi izin pengangkutan limbah B3 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 pasal 180 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam mengangkut barang berbahaya.LSM Citra Keadilan sangat mengharapkan Poldasu jangan berlama-lama segera menagkap
CV Miko Jaya, CV Sinar Jaya, PT Indah Deli Jaya Lestari serta CV Yudi

"Selaku perusahaan perusahaan penghasil limbah B3 maupun usaha pengumpul, pengangkutan dan pengolahan limbah B3 seharusnya memiliki izin dari pemerintah dan instansi terkait. Apabila kewajiban mematuhi peraturan tidak dipenuhi, maka dapat dikategorikan sebagai praktek atau kegiatan usaha yang illegal dan juga dikategorikan sebagai wajib pajak yang nakal dan menghindari pembayaran pajak melalui kegiatan yang illegal dan melanggar hukum serta dapat dikenai denda maksimal milyaran rupiah dan kurungan penjara", bebernya.

 
Di sebelah kanan pabrik yang dilaporkan masyarakat ke Poldasu karena tidak memiliki izin pengangkutan dan pendistribusian limbah B3 dari Kementerian Perhubungan itu berjejer rumah warga. Sementara di sebelah kirinya terdapat pergudangan dan perumahan warga. Di depan pabrik juga terdapat gudang penimbunan BBM serta rumah warga.

Rabu, 04 Juli 2012

LSM Aliansi Nasionalis : DPRD SU Lebih Senang Urus APBD dari pada Gurus Masalah Tanah Rakyat


DPRD SU mati suri jika bicara masalah tanah yang berkepentingan langsung  dengan masyaeakat petani menurut pandangan Yousri Ketua LSM Aliansi Nasionalis menagapi sudah sebulan rakyat Petani Padang Lawas yang nginap di Gedung dewan jalan Imam Bonjol Medan pada  dari padang lawas dapem VI Sumut ada anggota DPRD SU Ir Chaidir Ritongga MM Golkar),Mulkan Ritingga (Golkar),Amsal Nasution (PKS)
Tiaisah Ritongga (Demokrat),Drs H. Jamaludin Hasibuan (Demokrat),H.Ahmad Hosen Hutagalung (PPP), Eddy Rangkuti (PDIP),Drs Parluhutan Siregar (PAN),Pasirudin Daulay (PPP),HJ.Rahmiana Delima Pulungan (PPRN)

Meski Komisi A DPRD Sumatera Utara dan Polda Sumut sudah menjamin keamanan warga petani Padang Lawas (Palas) dan berjanji akan menangguhkan penahanan teman mereka, Sinur Situmorang, tapi hingga kini, masyarakat yang menggelar aksi jahit mulut tersebut belum beranjak dari gedung dewan. Mereka masih mendiami tenda-tenda dan melakukan segala aktifitas di gedung wakil rakyat tersebut.

 Sudah enam orang ibu-ibu sembari membawa anak-anaknya yang masih kecil, memasuki Gedung DPRD Sumut. Mereka hendak menjumpai Anggota DPRD Sumut untuk memberitahukan bahwa rumah dan ladang mereka di Palas terus dirusak oleh buldozer-buldozer milik dua perusahaan di Palas.  Sejumlah petani dalam aksi yang berlangsung sekitar sebulan terakhir tersebut, juga mogok makan dan jahit mulut.

Menurut Yousri Anggota DPRD SU semangat dalam mengadakan sidang hanya dalam pembahasan anggaran APBD dab PAPBD saja karena dalam kedua pembahasan tersebut mereka kecipratan anggaran,baik langsung maupun berupa peroyek ini di amini yosep Batubara sekjen LSM Aliansi Nasionalis.

Para petani sangat kecewa karena sampai sekarang rumah dan tanaman mereka tetap dirusak perusahaan. “Petani punya alas hak atas kepemilikan lahan mereka, kami akan sampaikan semuanya sekarang. Petani kecewa, karena rekomendasi DPRD Sumut yang disampaikan ke Kapoldasu untuk penghentian kegiatan perusahaan di lahan masyarakat sampai sekarang sama sekali tidak digubris perusahaan.Mereka datang ke gedung DPRD SU Bukan minta keputusan hukum tapi mereka kegedung DPRD SU minta Keputusan politik yang semuanya itu hak DPRD SU.