Selasa, 27 Agustus 2013

POLDASU PERIKSA WAKIL KETUA DPRD SUMUT DARI PARTAI PKS SIGIT PRAMONO ASRI

-
Penyidik Subdit III/Tipikor, Ditreskrimsus Poldasu periksa Anggota DPRD Sumut/Ketua Fraksi PKS DPRDSU Sigit Pramono Asri dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua Banggar (Badan Anggaran) DPRD Sumut, terkait dugaan korupsi  Alkes & KB di 33 Kabupaten/Kota, di Sumut, TA 2012 yang bersumber dari Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprovsu.
 
Direktur Ditreskrimsus Poldasu, Kombes.Pol.Drs.Sadono Budi Nugroho, SH, kepada wartawan di Mapoldasu, Senin (26/8/2013). Mengatakan Sigit Pramono Asri mulai diperiksa, sekira  Pukul 09.00 WIB dan selesai pukul.14.00 WIB

 Tidak semua pertanyaan  bisa dijawab Sigit karena dia tidak membawa data-data. "Pemeriksaan belum tuntas karena dia mau mengikuti rapat  dan  pemeriksaan ketua fraksi PKS DPRDSU dicecar sekitar 30 pertanyaan menyangkut penyaluran BDB (Bantuan Daerah Bawahan) Pemprovsu TA 2012 senilai Rp.1 Trilyun untuk 33 kab/Kota di Sumut.

 
 Ada sekitar 2000 proyek untuk 33 Kab/Kota yang dananya bersumber dari BDB Pemprovsu Tahun 2013. Usulan agar proyek  itu digolkan Pemprovsu yakni ,Gubsu,( Gatot Pudjo Nugroho,St) yang  ditandatangani Sigit Pramono Asri ,dan  jenis-jenis ke 2000 proyek itulah yang tidak diketahui Sigit sehingga harus membawa data-data,”Jelas Sadono

Ketika ditanya, apakah ada keterkaitan Gubsu (Gatot Pudjo Nugroho) akan diperiksa, Ditreskrimsus Poldasu Sadono mengatakan, tidak tertutup kemungkinan, tapi tergantung keterangan Sigit Pramono Asri,tentang ada atau tidaknya dugaan  Sigit ikut mengusulkan proyek itu supaya disetujui oleh Gubsu (Gatot Pudjo Nugroho)  akan kita telusuri,dari pemeriksaan ini, bisa saja pemeriksaan menjadi berkembang kepada pihak Pemprovsu,".Ujarnya

Senin, 26 Agustus 2013

Keluarga Korban Minta Poldasu Usut Proses Penyidikan Kasus Pembunuhan di Polsek Bilah Hilir




Medan Sang Merah Onlines- Setelah korban Ridel Sitio meninggal dunia akibat dikeroyok dan dianiaya hingga tewas, Jumat (19/7) lalu, Hermanson Sitio selaku pihak keluarga meminta agar Poldasu melakukan pengusutan penangan perkara yang dilakukan penyidik Polsek Bilah Hilir. Hal itu disampaikan Agus Chandra Sirait SH selaku pengacara pihak keluarga, Senin (19/7) petang.
 Kepada wartawan, Chandra menceritakan, awalnya korban dianiaya oleh kelima pelaku di Dusun Baton, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu sekira pukul 22.00 WIB. Disebutkannya, tiga dari antara lima pelaku adalah Jannes Manik, RM dan SA. Sementara dua pelaku lainnya belum diketahui identitasnya dan pihak kepolisian telah menahan Janes Manik di rumah thanan polsek billahilir sdang yg lain nya masih buron

 Akibat penganiayaan tersebut, sambungnya, mata kanan dan kiri korban pecah, kuku tangan dicabut, terdapat luka tusukan besi yang dipanaskan pada bagian mulut dan luka bakar dari leher hingga kaki korban serta lembam di sekujur tubuh
 Saat kejadian, tambahnya, saksi Hendrik yang tinggal 10 meter dari lokasi kejadian, melihat kejadian tersebut melalui sela dinding rumah. Namun Hendrik mengaku takut karena melihat proses pembunuhan itu termasuk sadis,Setelah ramai warga keluar melihat korban, Hendrik sempat melihat tersangka JM masih ada di lokasi.

 Chandra juga mengatakan, setelah kejadian, ketiga pelaku sempat mendatangi rumah Kepala Dusun (Kadus) Baik Sitinjak mengaku telah menganiaya dan membunuh korban. Chandra mengaku, pihaknya memiliki rekaman bapak baik sitinjak saat di konfirmasi melalui tlp seluler.dan saksi Baik Sitinjak bersedia di mintai keterangan apa bila di butuhkan oleh kepolisian guna untuk melengkapi berkas tuntutan

 Kakak kandung korban Hermanson Sitio kemudian membuat laporan ke Polsek Bilah Hilir, Sabtu (20/7) setelah jasad korban pulang dari RSU Rantau Parapat. Laporan Hermanson tercatat dengan nomor STLP/77/VII/2013. Berdasarkan hasil penyelidikan, tambah Chandra, polisi hanya menahan JM dengan penetapan Pasal 170 ayat 2 yo Pasal 351 ayat 3 yo Pasal 55 KUHPidana.
 Atas hal tersebut, pihak keluarga melalui Agus Chandra sirait mengaku sangat keberatan karena pihak Polsek Bilah Hilir tidak melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya. Selain itu pihak Polsek juga tidak melakukan otopsi sebagai alat penyempurnaan penyelidikan dan dianggap lemah dalam penerapan pasal terhadap tersangka. Chandra menyebutkan, seharusnya pihak Polsek menetapkan pasal yang sesuai dengan fakta fakta yang di dapat dari pengembangan yang dilakukan penyidik berdasarkan bukti dan keterangan saksi

 Untuk itu, pihak keluarga meminta agar Kapoldasu bersedia melakukan pengusutan penyelidikan yang dilakukan pihak Polsek. Pihak keluarga dan kuasa hukum menuturkan "Saya sudah surati Kapolda dan Kapolres, bahkan Kapolri untuk meminta memberikan atensi terhadap penyelidikan kasus ini.
 Sementara dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolsek Bilah Hilir AKP Jasmoro mengatakan, hingga saat ini pihaknya tetap berupaya untuk menangkap tersangka lainnya. Ia juga menegaskan, pihaknya sama sekali tidak melakukan keberpihakan terhadap pihak manapun. Diyakininya, pihaknya telah melakukan penyidikan sesuai prosedur..
"Kita telah melakukan proses penyidikan sesuai prosedur, tidak ada keberpihakan karena ini menyangkut nyawa manusia. Kita juga sudah melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan beberapa tempat lainnya, sesuai dengan informasi yang kita terima mengenai keberadaan sisa pelaku yang masih melarikan diri," ujar Jasmoro.
 Untuk permasalahan penetapan pasal tersebut, Jasmoro mengaku, pihaknya masih mendalami mengenai dugaan adanya perencanaan pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Disebutnya, dugaan tersebut dapat dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap pelaku lainnya setelah tertangkap. Hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa 5 saksi terkait kasus tersebut, termasuk Kadus Baik Sitinjak(Elin)

Bangunan “Ruko” di Jalan Laksana Komat III Diduga menyalahi aturan,Melanggar Perda No.9 Tahun 2012.




Medan Sang Merah Putih Onlines -Bangunan Jenis Rumah Toko (Ruko) di Jalan Laksana Kelurahan  Kota Maksum III Kecamatan Medan Kota, diduga menyalahi aturan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Hal itu sangat terlihat dari plank SIMBnya. di palnk tertulis izin bangunan 2 unit, berlantai 3, jenis bangunan Toko atas nama pemilik, HJ Suryani Hanif Asmara Alamat Pemilik /warga Jalan Tebet Barat Dalam VIII A/7-A-Jakarta, ternyata dibangunnya sebanyak 3 (Tiga) unit .
Pantauan wartawan Media Sang Merah Putih Onlines dilokasi, ternyata bangunan itu di bangun 3 (Tiga) Unit pada hal Izinnya hanya 2 (Dua) Unit warga menduga pemilik bangunan telah main mata dengan pihak terkait, terbukti pemilik bangunan sudah berani terang-terangan melanggar perda  dan  merugikan Negara.

Menanggapi hal itu Ir. Feri Warga Kota Maksum  yang berketepatan berada lokasi bangunan Sabtu (24/08/2013) mengatakan, kita sudah lama mengetahui hal itu dan bukan bangunan ini saja,bahkan di seputaran kota maksum khususnya dan umumnya di kota medan ini banyak bangunan yang bermasalah melanggar Perda No.9 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan dan mengakibatkan kerugian negara Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Akan  tetapi pemilik bangunan seperti tidak mau tau dan terkesan kebal hukum, diduga ada permainan antara oknum Dinas TRTB Kota Medan dengan pihak pemilik bangunan ,ucapnya menjelaskan.
 
"Ya  kita sebagai warga meminta agar Kadis TRTB Kota Medan segera turun ke lokasi dimana tempat  bangunan yang bermasalaa untuk segera membongkar dan menghancurkan bangunan yang tidak sesuai denga plang IMB yang ada, agar menjadi pelajaran bagi pemilik bangunan dan juga pengembang untuk tidak bermain-main dengan SIMB.," sambung Ir Feri.

"Dinas TRTB maupun Trantib Kecamatan seharusnya jeli dan menindak tegas para pemilik bangunan yang tidak sesuai izin, sehingga tidak menjadi contoh bagi pemilik bangunan dan pengembang-pengembang lain yang sengaja mengeplang membayar ijin bangunan," sebut warga yang tidak mau namanya ditulis dalam media ini.


Maka dari itu, Dinas TRTB diminta segera turun dan membongkar bangunan-bangunan yang bermasalah yang ada di Kota Medan,tambah warga tersebut

Sementara itu ketika ditanya kepada salah seorang warga keturunan Chines yang berada di lokasi Bangunan mengatakan saya tidak tau,saya hanya orang yang disuruh untuk memasarkan toko ini,tanya punya tanya ternyata  bangunan tersebut dibekingi oleh oknum  Wartawan,. "Jumpai saja Samsuer," ucap salah seorang tukang, lalu menunjuk ke arah dinding di situ ada No Hp.dan  Namanya,ternyata benar tertulis di dinding,  Samsuer 08126057xxxx. (EL)