Jumat, 26 Juni 2015

Peras Pengusaha Muda, Sales & Oknum Wartawan Terancam Penjara





                                                 Feryati
Tak terima menjadi korban tindak kejahatan, Salah seorang pengusaha menempuh jalur hukum. Dua orang yang dituding sebagai pelaku masing-masing Feryati alias Fely warga jalan Gaharu, Gang Murni, Kelurahan Gaharu, sales salah satu produk kesehatan dan A Cong, oknum wartawan media cetak lokal lalu dilaporkan ke Polresta Medan. Keduanya dilaporkan terkait kasus pemerasan dan penipuan dengan kerugian yang dialami korban sebesar puluhan juta rupiah.

Korban, Antony (29) warga Jalan Perwira II, Krakatau, Medan, ketika ditemui wartawan, Sabtu (20/6) malam kemarin di lokasi pisah sambut Kapolresta Medan, tampak tersenyum dan geleng-geleng kepala. Ia juga mengaku jika kasus itu telah sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwajib.

"Saya sudah laporkan kasus yang saya alami ke Polresta Medan, Biarlah pihak kepolisian bekerja sesuai dengan tupoksinya agar kasus ini bisa cepat selesai dan mereka (terlapor_red) dapat ganjaran sesuai hukum yang berlaku di Negara kita ini", ujar Antony saat ditemui wartawan terlihat akrab bersama para petinggi kepolisian yang hadir dalam acara tersebut.

Antony yang belakangan diketahui menggeluti usaha kain dan property sedikit berbagi cerita terkait perkenalannya dengan Feryati, Pertemuan terjadi setahun yang lalu, Dimana, kala itu Feryati menawarkan produk kesehatan pada Antony. Karena terus menerus didatangi dan diiming-imingi mendapat keuntungan yang banyak, Antony luluh dan bersedia bergabung menjadi member. Namun bukan malah keuntungan, pengusaha muda itu mengaku malah merugi hingga akhirnya memilih untuk tidak berhubungan dengan Feryati.

Antony juga merasa keberatan terkait kedatangan Feryati, Rabu (10/6) sekira pukul 20.00 WIB ke rumahnya dengan dalih meminta hutang dan membuat keributan. Pasalnya, Feryati tidak memiliki bukti dan bahkan saat akan diklarifikasi, wanita bertubuh gemuk itu malah marah hingga akhirnya Antony merasa risih karena dengan kejadian itu warga ramai berkumpul di depan rumahnya hingga akhirnya Antony mengusir Feryati dan meminta agar kasus itu diselesaikan dihadapan pihak berwajib


Lebih lanjut Antony lalu mengatakan, setelah keributan di rumahnya, Malam itu juga merekapun bertemu di kantor polisi terdekat. Namun sesampainya di kantor polisi bukan jalan keluar yang diperoleh, Malah ia didatangi salah seorang pria bernama Acong dan mengaku sebagai wartawan. Antony bahkan mengaku terus dicerca pertanyaan dan bahkan dipojokkan serta diminta agar memberikan sejumlah uang agar masalah antara ia dan Feryati bisa selesai. Merasa tidak bersalah, Antony mulanya berat untuk memenuhi permintaan pria yang mendatanginya. Alhasil karena terus didesak dan bahkan diancam, Antony lalu mengalah dan memberikan uang kepada pria tersebut.

"Habis dari rumah saya, kami lalu ketemu di kantor polisi. Tapi waktu saya sampai di kantor polisi, ada laki-laki bernama A Cong mengaku wartawan mendatangi saya. Dia terus berbicara kepada saya dan menyuruh saya menyiapkan uang dua puluh lima juta rupiah agar masalah kami bisa selesai. Awalnya saya tidak mau, dan karena terus diancam, saya lalu mengambil uang di atm sebesar 10 juta, uang tersebut lalu diambil acong dengan alasan sebagai mediasi, setelah menerima uang, tidak terjadi mediasi dan perdamaian dan uang saya lenyap begitu saja. Ya saya tidak terima, keesokkan harinya saya melaporkan kasus itu kepolresta Medan," katanya.

Laporan Antony di Polresta Medan tertera dengan nomor laporan polisi, LP/1514/VI/SPKT/2015/Resta Medan. Dalam laporan itu disebutkan Antony melaporkan kasus pemerasan dan atau penipuan sesuai dengan pasal 368 dan 378 KUHP dengan terlapor Feryati dan Acong.

Ketika dikonfirmasi wartawan terkait laporan tersebut, Kapolresta Medan, AKBP Mardiaz K. Dwihananto, SIK. MHum mengaku komit untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke markasnya.

"Laporan sudah diterima, Akan kita proses," tegas perwira pangkat melati dua yang pernah mengikuti pendidikkan FBI di Amerika itu tersenyum. 

Minggu, 14 Juni 2015

DPRD Medan Nilai Penagawasan Dispenda Lemah

 
Penegasan ini dicetuskan Roby Barus usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) komisi C DPRD Medan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Godfried Lubis bersama pihak Buana Parking selaku pengelola parkir di RS Columbia Asia yang dihadiri Matkuat, Dispenda Kota Medan yang diwakili Kabid Penagihan Yusdarlina, Dinas BPPT yang diwakili M Syafruddin, Rabu (29/4).

~Pengawasan Dispenda sangat lemah, kita pertanyakan kinerja mereka. Kenapa ada pembiaran pengelola parkir melakukan pengutipan tarif parkir di luar ketentuan Perda. Pasti ada ~main mata~ antara petugas dengan pengelola parkir, maka perlu dilakukan evaluasi jabatan di Dispenda~, ujar Roby Barus yang juga anggota Komisi C DPRD Medan ini.

Politisi PDIP ini juga sangat menyayangkan ada oknum anggota DPRD Medan di Komisi C terkesan melindungi bahkan sebagai corong atau juru bicara Dispenda.

~Ada apa ini, kita murni mengkritisi kondisi pajak parkir yang diduga banyak kebocoran. Karena pelaku usaha mengutip parkir di luar ketentuan, sehingga memberatkan pengguna jasa parkir. Ini sama halnya melindungi ~penjahat~ dan membangkang terhadap Pemko Medan,~ ujar Robby.

Bahkan, dalam RDP Komisi C tersebut tampak aneh, dimana Yusdarlina selaku Kabid Penagihan di Dispenda mengaku bahwa pihak Buana Parking selaku pengelola parkir di gedung RS Columbia Asia mengutip parkir di luar ketentuan Perda No 10 Tahun 2011. Bahkan, izin Buana Parking disebut sudah mati satu tahun lebih. Artinya pengutipan parkir saat ini adalah illegal.

Namun, ketika dipertanyakan Roby Barus kenapa tidak ada pengawasan dan tindakan, Yusdarlina mengatakan sudah melakukan pengawasan namun hanya sebatas menyurati. Yang paling disayangkan lagi, Yusdarlina terkesan membela pengusaha dan menyalahkan Perda yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sekarang.

Pembangunan SPAM Memanfaatkan Air Sungai Belutu, Diharapkan Mampu Penuhi Kebutuhan Air Masyarakat Sergai

 
Sumber daya air Sungai Belutu akan dimanfaatkan sebagai sumber air baku penyediaan air minum yang sehat dan bersih melalui proses pengelolaan baik fisik maupun kimiawi dari unit produksi, distribusi hingga dapat dikonsumsi masyarakat.

“Hal ini sesuai dengan PP No 42 /2008 yang menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya air dimanfaatkan bagi kebutuhan dasar masyarakat. Diharapkan, penggunaan system penyediaan air minum yang akan dibangun ini, mampu menjawab kebutuhan masyarakat Sergai akan air bersih ”, tegas Bupati Sergai Ir H Soekirman pada acara peletakan batu pertama pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), di Kelurahan Pekan Dolok, Kecamatan Dolok Masihul, Kamis (11/6).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasatker Dirjen Bina Marga Kementerian PU Sumut Poppy Pradiati, Perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS) II Sumut Sukardi, Kadis PSDA Ir Prihatina Sagala, Kadis Hutbun M Aliuddin SP sejumlah camat serta masyarakat sekitar.

Pengembangan SPAM di wilayah setempat, lanjutnya, dapat dilakukan melalui sistem jaringan perpipaan dan bukan perpipaan yang  meliputi air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan dan unit pengelolaan. Dan, kegiatan ini, dilakukan melalui kerja sama dengan Ditjen Sumber Daya Air dan Ditjen Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum. “Pemkab Sergai, akan  terus berupaya menjalin kerjasama dengan berbagai elemen dan stakeholder bagaimana memajukan tingkat perekonomian di daerah ini”, kata Soekirman.