Senin, 27 Juli 2015

Ada Tangkap Lepas di Kanit serse Polsek Sunggal

 
Polsek Sunggal dikabarkan menangkap lepas seorang tersangka narkoba jenis sabu-sabu, Gunarto alias Igun penduduk Gang Terusan Pasar 1 Tengah, Marelan. Disebut-sebut untuk melepaskan dari jeratan hukum, tersangka memberikan ‘mahar’ uang sebesar Rp40 juta.
Menurut keterangan yang diperoleh Selasa (7/7) menyebutkan, semula tersangka Gunarto ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal dari kediamannya pada Kamis (18/6) lalu. Penangkapan Gunarto berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.