Rabu, 15 Februari 2017

DPRD Sumut :Akan Panggil Kapoldasu soal lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan (Disdik) Tanah Karo Belum Diteteapkan Tersangka


Hasil gambar untuk KAPOLDASU
Kapoldasu Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel
Medan(KBO)
Anggota  DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mengungkapkan bahwa DPRD Sumut akan segera mengagen-dakan pertemuan dengan Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel untuk meminta klarifikasi atas kasus -Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut hingga satu bulan lebih pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan (Disdik) Tanah Karo atas dugaan korupsi Unit Pembangunan Sekolah Baru (USB) TA 2016, belum juga mampu menetapkan status hukum para oknum PNS tersebut.
"Keterangan Kapolda perlu untuk kami dengar, sebab kasus ini sudah jadi menghangat. Ada baiknya memang polisi melakukan OTT itu, sehingga ada rasa takut bagi kalangan birokrasi untuk tidak melakukan hal-hal yang justru merugikan rakyat. Namun jangan pula kewenangan itu dijadikan sebagai ajang kepentingan tertentu," ujar Sutrisno, Kamis (09/02/2017).
Contohnya, sambung politisi PDI Perjuangan ini, kasus OTT lima PNS Disdik Karo yang dinilainya sangat aneh dan mengeluarkan aroma yang tidak sedap. "Aroma kasus ini lain, sebab ada barang bukti yang disita. Tapi tidak ada orangnya, ada OTT tetapi orang yang di OTT itu juga tidak ada. Itu sangat aneh dan perlu ada klarifikasi, apakah bisa ketika seseorang membawa uang dalam jumlah besar lantas uang itu dijadikan barang bukti. Sedangkan pemilik uang itu tidak dijadikan sebagai tersangka,"(kaipa)

Sabtu, 04 Februari 2017

PT Sianjur Resort Minta Poldasu Kembalikan Lahanya



Medan(KPBO)
Lahan parkir belakang Polda Sumut yang masuk wilayah pemerintahan Desa Marindal II, Patumbak, Deliserdang seluas sekitar 7 hektar, diklaim milik PT Sianjur Resort.
Hasil gambar untuk akbp mp nainggolan
Hal ini dinyatakan LSM Lumbung Informasi Rakyat Sumatera Utara (LIRA Sumut), Ahmad Ibrahim, saat menyambangi lahan parkir tersebut, Kamis (19/1).
“Didasari permasalahan penyerobotan lahan milik PT Sianjur Resort tersebut, kami selaku bagian masyarakat sangat prihatin dan mengecam tindakan Polda Sumut,” kata Ahmad Ibrahim didampingi Ketua Posko Perjuangan Rakyat Sumatera Utara (Pospera) Liston Hutajulu dan Lembaga Bantuan Hukum Unika, Jadugur Gultom.
Menurut Ibrahim, perampasan atau pengambilan harta orang lain adalah salah satu bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 39 tahun 1999 Pasal 36 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 37 Tentang HAM.
Dia menambahkan, lahan seluas 7 hektare yang digunakan Polda Sumut untuk parkiran ini sejak 2003 lalu, dikuatkan dengan lima perkara putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde). Bahkan, kata dia, juga telah dilakukan pelaksanaan eksekusi putusan oleh pengadilan.
“Tetapi sekitar Mei 2016, saat itu Polda Sumut dipimpin Irjen Raden Budi Winarso dan Waka Polda Brigjen Adhi Prawoto yang mengambil lahan milik PT Sianjur Resort secara paksa dengan merusak tanaman dan lahan pertanian di atasnya,” papar Ibrahim.
Menurut dia, masalah ini sudah pernah diutarakannya ke Polda Sumut dengan cara kekeluargaan. Namun sayang, tidak memberi solusi yang baik bagi PT Sianjur Resort.
Ibrahim bilang, pihaknya akan memasang portal tepat pada pintu masuk ke lahan parkir tersebut.
Ketua Posko Perjuangan Rakyat Sumatera Utara (Pospera), Liston Hutajulu mengatakan, pihaknya akan pasang portal di pintu masuk ke lahan parkir tersebut, karena merupakan milik PT Sianjur Resort.”Jika terjadi keributan, kami sudah siap dengan segala sesuatunya,” ujar Liston Hutajulu.(jodik)

Ada Distriminasi Di PTPN IV Terhadap Suku Simalungun



 Image result for ptpn 4
Simalungun(KPBO)
Bina Daya Sejahtera Simalungun (BIDASESI) menilai PTPN IV (Persero) Medan telah melakukan tindakan diskriminasi terhadap suku Simalungun. Penilaian tersebut disampaikan BIDADESI dalam Laporan dan Pengaduan kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo di Istana Negara Jakarta.

laporan juga ditujukan kepada Menteri BUMN Ibu Rini Sumarno di Jl. Wahidin Jakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta dan Dirut PTPN 4 (Persero) Medan Bapak Ir. Erwin Nasution di Jl. Letjen R. Suprapto No. 2 Medan surat Nomor : BIDASESI/066/ Sim-PTPN4/V/2016, Perihal Pembatalan Penerimaan Karyawan Pimpinan "Terselubung", tertanggal 20 Mei 2016, ditanda tangani Andry Christian Saragih sebagai Ketua dan Desman Purba sebagai Sekretaris. 


Dalam Laporan tersebut Bina Daya Sejahtera Simalungun [BIDASESI] atas nama suku Simalungun menyampaikan Protes Keras kami sekaligus permintaan Pembatalan Surat Keputusan (SK) pengangkatan terhadap 12 (dua belas) orang Karyawan Pimpinan PTPN 4 (Persero) Medan yang diyakini pelaksanaan seleksinya melanggar ketentuan hukum dan perundang-undangan serta penuh dengan KKN khususnya Nepotisme sesama Pejabat PTPN 4 (Persero) Medan dan hal ini merupakan bentuk Pelanggaran HAM terhadap Suku Simalungun.


BIDADESI menjelaskan PTPN 4 (Persero) Medan sebagai salah satu BUMN Perkebunan terbesar di Indonesia, memiliki areal perkebunan sebanyak 58% di Tanah Suku Simalungun yaitu di Kabupaten Simalungun, dan sisa 42% lainnya tersebar berada di 6 (enam) Kabupaten yakni Kabupaten Asahan, Labuhan Batu, Langkat, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Deli Serdang dan Serdang Bedagai.
PTPN 4 (Persero) Medan telah berpuluh-puluh tahun mengeksploitasi bumi tanah leluhur Suku Simalungun dan selama ini telah memperoleh keuntungan dengan jumlah ratusan triliun, akan tetapi faktanya masih sangat banyak masyarakat Suku Simalungun yang hidup di bawah garis kemiskinan. 
Sangat ironis sekali dari Tanah dan Bumi Simalungun dikeruk keuntungan Triliunan rupiah akan tetapi masyarakat Suku Simalungun masih sangat banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan, berumahkan dinding bambu, atap daun-daun, berlantai tanah, tidak memiliki fasilitas penerangan dan air bersih dan lainnya.


Walaupun PTPN 4 (Persero) Medan secara nyata telah banyak dan dominan mengeksploitasi bumi tanah leluhur suku Simalungun akan tetapi Managemen PTPN 4 (Persero) Medan sering kali melakukan kebijakan yang diskriminatif bahkan penekanan dan penindasan secara sistematis kepada Suku Simalungun yang hal ini dapat dibuktikan dari betapa minimalnya suku Simalungun di Managemen PTPN 4 (Persero) Medan yang diberdayakan sesuai fakta selama ini. 


Berdasarkan fakta terlihat jelas dari 51 orang Pejabat Kepala Urusan pada Bagian Kantor Direksi, Putra Suku Simalungun hanya 4 orang saja, yang kondisi ini mengakibatkan sangat kecilnya peluang kemungkinan suku Simalungun untuk menduduki jabatan Kepala Bagian (Kabag). 
Bahwa kondisi ini jelas mengakibatkan kecil dan minimalnya peluang dan kemungkinan Putra Suku Simalungun untuk dapat menduduki Jabatan sebagai Kepala Bagian dan akibat dari tidak adanya Putra Suku Simalungun menjabat sebagai Kepala Bagian maka tidak ada peluang Putra Simalungun untuk menduduki jabatan sebagai Direksi PTPN 4 (Persero) Medan pada masa yang akan datang. Kondisi riil tersebut membuktikan adanya penekanan yang sistematis untuk menghentikan dan menghabisi keberadaan suku Simalungun yang berada di PTPN 4 (Persero) Medan.
Diskriminasi Terhadap Suku Simalungun 
Pada Tahun 2009, PTPN 4 (Persero) Medan melakukan penerimaan Karyawan Pimpinan atau Staff, baik dari Eksternal maupun dari Internal dan dari 142 orang yang diterima dari Eksternal hanya 4 (empat) orang suku Simalungun dan dari 76 orang yang diterima dari Internal hanya 4 (empat) orang Simalungun atau dari 218 orang yang diterima menjadi Staff atau Karyawan Pimpinan, hanya 8 orang saja suku Simalungun, dan proses seleksi penerimaan ini kami menduga kuat sangat kental dengan Praktek KKN, khususnya praktek suap dan Nepotisme.
Pada tahun 2012, PTPN 4 (Persero) Medan melakukan penerimaan Staff atau Karyawan Pimpinan, tetapi hanya 12 (dua belas) orang saja, dan proses ini sangat tertutup dan terkesan misterius, tiba-tiba saja bertambah 12 (dua belas) orang Staff PTPN 4 (Persero) Medan dan ke-12 orang yang diangkat sebagai Staff atau Karyawan Pimpinan tersebut adalah anak dan keluarga dari Pejabat PTPN 4 (Persero) Medan itu sendiri.
Adapun ke-12 nama yang diangkat sebagai Staff atau Karyawan Pimpinan PTPN 4 (Persero) Medan tersebut adalah kami dalam press realese ini membuat inisial, yaitu DTS, AD, FR, VW, KL, MIH, SR, BA, MRH, WNK, PT, TB. Penerimaan ke-12 Staff atau Karyawan Pimpinan tersebut tidak mempedomani ketentuan dan dilakukan tanpa ada seleksi, dan tanpa ada pemberitahuan kepada Publik secara terbuka namun hanya berdasarkan Nepotisme dan Kekuasaan Direksi PTPN 4 (Persero) Medan.
Dari ke-12 (dua belas) Karyawan Pimpinan atau Staff yang diterima tersebut tidak terdapat seorang pun yang berasal dari Putra/ Anak Suku Simalungun. 
Sebelum kami melakukan gugatan hukum untuk Pembatalan Pengangkatan ke-12 (dua belas) Staff atau Karyawan Pimpinan PTPN 4 (Persero) Medan ini dan kami akan melakukan Perlawanan Sosial dan Gerakan Moral, kami meminta kepada Bapak Presiden, Ibu Menteri BUMN, Bapak Menpan, dan Dirut PTPN 4 (Persero) Medan agar membatalkan pengangkatan ke-12 nama tersebut di atas. Surat tersebut ditembuskan kepada Koordinator ICW di Jakarta, Dewan Komisaris PTPN 4 (Persero) Medan di Medan, Seluruh Kabag dan Manager PTPN 4 (Persero) Medan di Tempat, Media dan yang dianggap perlu. (JAMSIK)


Senin, 30 Januari 2017

LSM Pancur Gading :Jangan ada Kasus Yang Tak Terungkap Di Sumut


 Image result for POLSEK MEDAN AREA
Medan(KPBO)
Cipto utomo sangat heran dengan kinerja kepolisian terutama Kapolsek Medan area yang sampai hari ini belum dapat mengungkap pelakuk penembakan pedagang sate yang kejadianya sudah mencapai tahunan kata ketua LSM Pancur gading di kantornya di hamparan perak
Pedagang sate, Rahmad Nainggolan yang menjadi korban penembakan oleh OTK tidak ada perkembangan kasusnya yang sudah 1 tahun lebih pelakunya belum juga tertangkap.
Setahun lebih kasus penembakan pedagang sate, Rahmad Nainggolan (41) warga Jalan Sutrisno, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, belum terungkap.
.Selama ini korban disebut-sebut trauma selama  enam bulan pasca kejadian, serta.tak berani lagi
Sebelumnya seorang pedagang sate, Rahmad Nainggolan (41) warga Jalan Sutrisno Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area ditembak OTK di rumahnya saat korban  menusuk sate ke lidi pada 4 Mei 2015 lalu.
LSM Pancur Gading berharap jangan ada kasus yang tak terungkap ditengah-tengah masyarakat hal ini akan menjadi preseden buruk .Jangan sampai rakyat berangapan Polisi Indonesia tank mampu mengungkap kasus Penembakan.Kita akan repot jika masyarakat beranggapan bahwa polisi Indonesia kurang pendididkan.(BAMBANG)

Tanaman Sawit PTPN III Kebun Rambutan di Dolok Masihul di Serang Ulat Kantong



 
 Akibat serangan ulat kantong Pohon sawit kering di perkebunan sawit PTPN III kebun rambutan

Sergei (KPBO)  Ratusan hektare tanaman kelapa sawit milik PTPN III Kebun Rambutan di Desa Malasori Bakaran Batu, Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai (Sergai) diserang hama. Dilihat dari gejalanya, hama yang menyerang berasal dari ulat api dan ulat kantong.Serangan hama ini mengakibatkan kondisi pertumbuhan tanaman menjadi tidak normal,  helai daun tanaman sawit menjadi berlubang-lubang hingga habis sama sekali dan yang   tinggal hanya tulang daunnya saja. Parahnya lagi, lama kelamaan tulang daunnya pun menjadi kering seperti habis terbakar.

Informasi yang diperoleh dari warga desa yang selalu melintas di lokasi kebun setempat belum lama ini menyebutkan, kerusakan tanaman sawit pada bagian daun dan pelepahnya itu sudah terlihat sejak beberapa bulan lalu di areal kebun tersebut. Kerusakan tanaman yang terjadi juga semakin hari semakin meluas. "Ulatnya jika mengenai tubuh terasa seperti terbakar," ujar warga.Asisten Kepala (Askep) Hadi Sahputra saat dikonfirmasi lewat ponselnya, Rabu (25/1) membenarkan adanya serangan hama menyerang tanaman sawit di wilayah kebun tersebut yang menurutnya berasal dari hama ulat kantong, bukan ulat api. Namun, jumlahnya tidak mencapai ratusan hektare, karena tidak semuanya satu hamparan yang terserang.  "Hamanya berasal dari ulat kantong bukan ulat api. Itu beda," ujarnya. 

Serangan hama, jelasnya, sudah terlihat saat ia baru pindah tugas ke Kebun Rambutan,  Agustus 2016 lalu. Dan, hama yang menurutnya tidak dapat diprediksi kapan datangnya ini sudah menyerang hampir semua afdeling. "Kita juga terus melakukan pengendalian, tinggal menunggu efeknya saja", tegasnya (iMAN)

Jumat, 13 Januari 2017

Lantamal I Amankan 1/2 Kg Sabu

 Image result for LANTAMAL I
Medan (KPBO)
Komandan Lantamal I, Laksamana Pertama TNI Roberht Wolter Tampangan SH mengatakan, penangkapan TKI ilegal dan narkoba yang diselundupkan melalui KM Sejati berkat patroli rutin yang dilakukan petugas Patkamla SSG II-1-47 dari Lanal Tanjung Balai Asahan dibawah Lantamal I.
“Kita temukan KM Sejati sedang melansir TKI ke dalam perahu-perahu kecil (sampan) yang akan di bawa ke Tanjung Balai Asahan,” kata Roberht, Rabu (11/1) sore, di Mako Lantamal I Belawan.
Setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap para TKI yang dibawa oleh KM Sejati. “Dari hasil pemeriksaan kita menemukan sabu dari dalam tas milik Muhib Bulkiran (21) warga Jalan Jabal Kafir Desa Blang, Kabupaten Pidie Aceh seberat 500 gram,” jelasnya didampingi sejumlah pejabat Lantamal I.
Lanjut Roberht, pelaku membawa sabu dari Malaysia dengan cara menyimpannya didalam tas yang terlebih dahulu dijahit agar tidak diketahui bawaannya. “Saat kita tanya kepada pelaku, mengaku bahwa dia merupakan kurir sabu dan mendapat upah dari bandar sebesar Rp20 juta.   Rencananya sabu tersebut akan dibawanya ke Aceh yang dipesan oleh Muklis (DPO),” kata Roberht.
Selain itu, nahkoda dan ABK Kapal KM Sejati beserta TKI turut diamankan dan telah diboyong ke Mako Lantamal I. “Nahkoda dan ABK sedang menjalani pemeriksaan. Dari pengakuan sementara nahkoda, ABK dan tersangka masuk narkoba dari Malaysia dengan menggunakan jasa TKI illegal. Kemudian di perairan Bagan Asahan akan di transfer melalui sampan-sampan ke daratan,” tukas Robehrt.
Ditambahkan orang nomor satu di Lantamal I ini, barang bukti kapal yang mereka amankan akan segera dimusnahkan. “KM Sejati dan 3 sampan rencananya akan kita tenggelamkan tapi sebelumnya kita berkordinasi dengan instansi lain. Sedangkan, tersangka sabu akan segera kita serahkan kepada BNN,” jelas Robehrt dalam paparannya.(iPO)

LSM Harapan Mandiri sangat diharapkan Kejatisu Awasi Dana Bos Rp 3 Triliun untuk Sumut



 Image result for kejatisu

Medan(KPBO)
Budi Sitepu berharap Kejatisu bergerak cepat mengawal dana bos sebesar Rp 3 Triliun yang diterima Sumatera Utara agar tidak diselewengkan para Kepala sekolah agar masyarakat sumut terbebas dari kebodohan karena kebodohan membuat orang menjadi miskin kata ketua lsm Harapan Madiri di Deli Tua.Karena terjadi pungli rentan  dilakukan para kepal sekolah

"Kejatisu sebagai unjung tombak penegak anti  Korupsi di sumatera utara harus jemput bola mengawal pengunaan dana bos di masing masing sekolah yang menerima anggaran dana  Bos , jangan sampai ada penyelewengan maupun pungliJika ada kepala sekolah yang terbukti melakukan Pungli maupun penyelewengan dalam penggunaan dana BOS tersebut,  diminta kepada Kejatisu untuk bertindak tegas segera bawa kerana hokum
 “Kepala Sekolah yang langsung mengelola dana BOS tersebut, jangan coba-coba melakukan Pungli dalam bentuk apapun terhadap siswa. Jika ketahuan terjadi penyelewengan, pemerintah   harus tegas mencabut dana BOS untuk sekolah tersebut dan oknum-oknumnya diberi sanksi tegas,"
  jika ada pungutan liar di sekolah yang dilakukan oknum-oknum kepala sekolah, agar segera melaporkannya ke Dinas Pendidikan setempat. "Sanksinya sangat berat dari pemerintah pusat, sekolah tersebut bisa dihentikan bantuan operasional sekolahnya, termasuk seluruh  subsidi yang ada,pemerintah pusat mengalokasikan dana BOS untuk Sumut sebesar Rp3 triliun melalui Pempropsu. Kemudian disalurkan kepada rekening  sekolah masing-masing, untuk  digunakan sebagai pembayaran daya (bayar listrik maupun air), biaya habis pakai, penerimaan siswa baru, biaya ujian, rehab kecil-kecilan, biaya pengelolaan, pelaporan, membayar guru honor, beli buku dan lainnya.
“Dana BOS itu hanya bisa digunakan untuk 13 item. Diluar dari itu, tidak diperbolehkan, sehingga kita ingatkan seluruh kepala sekolah yang mengelola dana BOS agar transparan, jangan sampai ada permainan.Sangat lah baik agar setip sekolah baik negeri maupun swasta menerima dana Bos  membuat pelang didepan sekolah bahwa sekolahnya menerima bos berapa jumlahnya tahun berapa dan digunakan untuk apa (Wongso)