Rabu, 29 Juni 2011

KPK Tuntaskan Kasus adendum gedung DPRD SU



Gedung baru DPRD Provinsi Sumatera Utara 

Masyarakat pencinta hukum di Sumatera utara sangat mengharapkan kerja KPK  cepat dan dapat segera menetapkan tersangka kasus korupsi Adendum pembangunan gedung baru DPRD Sumatera utara yang dikerjakan oleh PT Jaya Kontruksi senilai Rp 14,5 milyart.ini dikatakan Albertus Hutabarat Ketua Lsm PPNI (Pemuda Penegak Demokrasi Indonesia) Pada wartawan media online ini.
foto.saleh.jpg
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara

Kontrak pembangunan gedung DPRD Provinsi Sumatear Utara senialai Rp 171 Milyart Tapi pemerintah Provinsi Sumjatera Utara mengeluarkan Adendum atau penambahan biaya senialai Rp14,5 milyart dalam penyelesaian gedung yang sama ,dengan bestek yang sama pula .

 Logo PT  Jaya Kontrusi Kontaraktor yang mengerjakan bangunan gedung DPRD Propinsi Sumatera Utara

Padahal adendum hanya bisa dibuat kalau berdasar kepmen 2010 jika terjadi pos mayor,seperti gempa bumi yang mengakibatkan gedung rusak harus ada perubahan nilai kontarak.atau terjadi krisis moneter harga bahan bagunan melonjak naik akibat terjadi perubahan kurs mata uang rupiah terhadap dollar amerika.

Ali Zaki - Direktur Utama PT Jaya KontruksiBambang J









Pertanyaanya tidak ada gempa bumi yang membuat gedung DPRD Suamtera Utara rusak dan tidak ada terjadi krisis moneter di Indonesia yang membuat harga bangunan melonjak naik membuat tidak sesuai lagi dengan nilai kontar, kok terjadi dendum
Nah disinilah terjadi kerugian negara dan biasa dikategorikan korupsi.Dan adanya pengembalian   dana  dari PT JAYA KONSTRUKSI sebesar 1,2 M, ke kas Pemropsu ini membuktikan adanya dugaan korupsi dalam pembangunan gedung tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar