Jumat, 15 Juli 2011

Sangupkah Poldasu Ungkap kasus Kredit Macat Bank Sumut

Hadapi ACFTA, Kembangkan UMKM
Dirut Bank Sumut, Gus Irawan 


Padahal, akhir tahun lalu tepatnya Jumat (20/11), petugas Tipikor Poldasu sudah mendatang kantor PT Bank Sumut dengan membawa berkas dan langsung menuju masuk keruangan Direktur Utama, Gus Irawan Pasaribu di lantai 5.


 Markas Poldasu
“Dua petugas Tipikor Polda tadi datang dan langsung menjumpai Dirut dan beberapa direktur. Petugas yang datang, Kompol Banto Waja Zebua dan seorang anggotanya. Hingga sore hari mereka (petugas Tipikor-red) baru turun dari lantai 5,” ungkap pegawai Bank Sumut, ketika itu pada sejumlah wartawan.


Tapi sama dengan sejumlah kasus korupsi lainnya yang ditangani Poldasu. Kasus korupsi dengan modus kredit macet di PT Bank Sumut, sampai saat ini juga `membatu` alias mentok  di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Poldasu.

http://www.mandailingonline.com/wp-content/uploads/2011/04/bank-sumut-capem-pasar-baru.jpeg

Kemudian, kata sumber, petugas Tipikor juga telah melakukan pemeriksaan kepada Dirut dan direktur lainnya. Dikatakan saat itu, penyelidikan akan berlanjut kepada sejumlah kepala cabang kantor Bank Sumut yang mendapat persetujuan whrit off dari direktur utama.
“Soal siapa yang sudah ditetapakan sebagai tersangka oleh petugas belum diketahui. Yang jelas pemeriksaan terus berjalan dilakukan petugas, saat ini hanya masih sebatas Dirut dan beberapa direktur di Bank Sumut,” pungkasnya

Sumber di PT Bank Sumut, Senin (27/9) sesaat lalu mengatakan, ketika itu petugas Tipikor Poldasu datang menjumpai Dirut dan direktur lainnya untuk memeriksa temuan hasil audit BPK RI tahun 2007, tentang whrit off (penghapusbukuan) kredit bendaharawan disejumlah kantor cabang yang dilaporkan LSM.
“Pertanyaan yang diberikan petugas kepada Dirut dan direktur lainnya, seputar kredit macat yang diberikan kepada sejumlah PNS melalui program kredit bendaharawan. Ada kurang lebih 6 kantor cabang di




Kabupaten/kota yang melakukan whrit off,” jelas sumber yang takut namanya ditulsi di media.
“Whrit off kridit macet bendaharawan yang dilakukan tidak memiliki payung hukum, hanya sebatas persetujuan dari Direktur Utama Gus Irawan Pasaribu, sesuai dengan hasil audit BPK RI. Sekira ratusan miliar yang di whrit off dari sejumlah kantor cabang di kabupaten/kota,” tambah sumber.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar