Senin, 31 Oktober 2011

Darah Petani Plasma Di Labura Sedang Mendidih




Bupati Labura :
H.Kharuddin Syah Sitorus, SE

Labura (KN)
Sekitar 2017 kepala keluarga (kk) petani di kabupaten Labuhanbatu utara (Labura ) selama 8 tahun gigit jari akibat ulah Ching Kun alias Johan Pemilik PT Graha Duta Ledong Prima & PT Sawita Leidong Jaya berlokasi di Desa Sukarame Baru Kec,Kualuh Hulu Kabupaten Labura,sebelum pemekaran berada di Kabupaten Labuhan Batu.


H. Minan Pasaribu, SH, MM  
Memproklamirkan diri sebagai putra kelahiran Tanjung Leidong dan membaptiskan diri anak Kualuh Ching Kun  Alias Johan Dengan bendera PT Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong Jaya malang melintang di tiga kec. yakni Kualuh Hulu,Kualuh Hilir dan Kualuh Leidong.Dengan janji muluk pada masyarakat asal kedua perusahanya bisa beroperasi membuka lahan perkebunan dan pabrik kelapa sawit
katanya masyarakat akan diberikan 20 % dari luas lahan kelapa sawit yang akan dijadikan plasma .





Berbekal surat izin prinsip H.Benua Ismansyah Rambe S.sos bupati Labuhan batu ketika itu ,di bantu Sidar Kepala Desa Sukarame, Sutardi kepala desa Sukarame Baru dan Sumardi anak mainya Ching kun alias Jo han berhasil menguasai 16.000 Ha lahan rakyat dengan cara ganti rugi /jual beli fiktif.

Untuik mempertahankan usahanya Ching Kun alias Johan mengorder oknum berseragam coklat dari salah satu kesatuan di Tanjung Balai dan juga preman.gunayan membungkam masyarakat yang angkat bicara akan berurusan dengan Polisi malah ada yang dihadiakan timah panas Siapa sebenarnya Ching Kun Alias Johan  "Apakah manusia Setengah Dewa yang kebal hukum atau aparat yang dibayar harga dirinya hingga tidak perduli pada masyarakat miskin
LOGO

Masyarakat petani tuntut Plasma :

Ching Kun alias Johan Hantu bagi masyarkat tani tradisional tidak tahan menangung tekana ,Ribuan petani yang sudah puluhan tahun mengarap disana sepakat membentuk kelompok-kelompok tani guna mengantisipasi sepak terjang Ching Kun alias Johan dibawah panji-panji Koperasi Unit Desa sumber rejeki Di Komandoi Aslan Nur Sitompul membuat laporan tertulis kepada Pemkab Labuhan Batu (ketika itu belum pemekaran) dan kepada Ketua DPRD Kab.Labuhan Batu selaku penyalur aspirasi rakyat tetapi selalu kandas ada apaya ? Dibalik semuanya itu .    

Sekarang PT Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong Jaya yang lahanya barada  dikec.  Kualuh Hulu,Kualuh Hilir dan Kualuh Leidong berada di Pemkab Labuhan Batu Utara (Labura ).Apakah muspida Labura sadar apabila sakit hati masyarakat tidak  terobati dan mereka bangkit bersama- sama menuntut haknya apa yang akan terjadi.

Aslan Nur Sitompul dan Ramio SH sudah bekerja sekuat tenaga dan Bupati Labuhan Batu MT Milwan sebelum pemekaran Labura sudah menandatangani serta seluruh instansi terkaitnya turut pula menandatangani surat keputusan pembagin lahan kok setelah undang undang pemekaran No.23 tahun 2008 tanggal 21 Juli 2008 berdirinya Kabupaten Labuhan Batu Utara tanah yang ditandatangani Muspida Kabupaten Labuhan Batu tidak dilanjutkan sama muspida Kabupaten Labuhan Batu Utara 

Ini yang membuat Ching Kun semangkin menjadi jadi apalagi Bupati Labuhan Batu Utara H.Khairuddin Syah Sitorus SE dan Ketua DPRD Labura Drs H.Ali Tambunan Tidak berpihak pada rakyat kec.Kualuh Hulu,Kualuh Hilir dan Kualuh Leidong.

Ching Kun semangkin biadab pondok petani dibakar tanaman dirusak dan tidak sedikit petani yang dianiaya .

Apakah hukum di Labura tidak berlaku pada Ching Kun alias Johan karena mandul kalau begitu biar kami yang bertindak kata Aslan Nur Sitompul

pada wartawan Media .Menghukum Ching Kun alias Johan yang biadab ini beserta antek- anteknya yang menjadi masalah apakah hukum berpihak pada kami kata Aslan .Atau yang namanya HAM tidak berlaku kepada petani kecil seperti kami .Sangat diharapkan kepada Bapak - Bapak yang katanya hukum kedudukanya sama pada semua orang

Ada beberapa surat keputusan yang di buat untuk pembangian tanah plasma petani 20 % dari 16.000.Ha Lahan PT Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong Jaya  yang tak laku kata Ching kun seperti :

- Surat pembantu gubernur wilayah IV tanggal 8 Agustus 1998 no.593/183/1998 

- Surat pernyataaan Sumardi Syarif SE Menejer  PT Graha Duta Leidong Jaya & PT Sawita Leidong Jaya    tanggal 15 September 2000

- Surat BPN Kanwil -SU Tanggal 12 Oktober 2001 No 610.2-22/1442/10/2001

- Surat Ketua DPRD Kab.Labuhan Batu tanggal 26 Februari  2004 . No315./DPRD/2004

- Surat Bupati Labuhan Batu Tertanggal 12 Agustus 2003 No.593/233/TST/2003

- Surat Bupati Labuhan Batu  tertanggal 15 juli 2004     No.593/1713/TST/2004.

- Surat Bupati Labuhan Batu Tertanggal 10 september 2004.  No.593/2220/TST/2004

Semua surat ini tidak ada artinya bagi Ching Kun alias Johan .Mana hukum reformasi agraria yang memihak kepada kami para petani kecil .Apa dengan revolusi rakyat petani baru ada perubahan seperti revolusi di Perancis .Siapa yang bisa menjelaskan kepada kami .

Apakah dibawah kepemimpinan Bupati Labura yang baru H.Khairuddinsyah Sitorus SE yang akrab disebut H.Buyung mau meperjuangkan nasib 2017 KK petani Labura .
Kita sama sama berdoa semoga beliau bisa dan mau.(js)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar