Polres Mimika, Papua memberi tenggat waktu 1x24 jam kepada Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPSI) PT Freeport Indonesia pimpinan Sudiro untuk tidak menggelar aksi mogok di Check Point 1 Mile 28, Mil2 27 dan Gorong-gorong Timika.
Polisi menuntut pekejra segera membuka akses jalan yang ditutup.
"Polres Mimika beserta aparat keamanan lainnya memberikan waktu selama 1x24 jam terhitung sejak dikeluarkannya imbauan ini untuk segera mematuhi aturan yang ada. Apabila tidak diindahkan, maka Polres Mimika akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Kapolres Mimika, AKBP Deny Edward Siregar kepada PUK SP-KEP SPSI PT Freeport Indonesia, seperti dikutip Antara.
Polisi mendesak karyawan PT Freeport yang mogok di Check Point 1 Mile 28, Mile 27 dan Gorong-gorong agar kembali ke Check Point Utara Lima Kuala Kencana, membuka akses jalan di Check Point 1, Gorong-gorong dan Mile 27.
"Kepada PUK SPSI PT Freeport Indonesia agar segera mengindahkan imbauan ini demi kepentingan bersama," imbau Kapolres Mimika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar