Senin, 26 Agustus 2013

Keluarga Korban Minta Poldasu Usut Proses Penyidikan Kasus Pembunuhan di Polsek Bilah Hilir




Medan Sang Merah Onlines- Setelah korban Ridel Sitio meninggal dunia akibat dikeroyok dan dianiaya hingga tewas, Jumat (19/7) lalu, Hermanson Sitio selaku pihak keluarga meminta agar Poldasu melakukan pengusutan penangan perkara yang dilakukan penyidik Polsek Bilah Hilir. Hal itu disampaikan Agus Chandra Sirait SH selaku pengacara pihak keluarga, Senin (19/7) petang.
 Kepada wartawan, Chandra menceritakan, awalnya korban dianiaya oleh kelima pelaku di Dusun Baton, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu sekira pukul 22.00 WIB. Disebutkannya, tiga dari antara lima pelaku adalah Jannes Manik, RM dan SA. Sementara dua pelaku lainnya belum diketahui identitasnya dan pihak kepolisian telah menahan Janes Manik di rumah thanan polsek billahilir sdang yg lain nya masih buron

 Akibat penganiayaan tersebut, sambungnya, mata kanan dan kiri korban pecah, kuku tangan dicabut, terdapat luka tusukan besi yang dipanaskan pada bagian mulut dan luka bakar dari leher hingga kaki korban serta lembam di sekujur tubuh
 Saat kejadian, tambahnya, saksi Hendrik yang tinggal 10 meter dari lokasi kejadian, melihat kejadian tersebut melalui sela dinding rumah. Namun Hendrik mengaku takut karena melihat proses pembunuhan itu termasuk sadis,Setelah ramai warga keluar melihat korban, Hendrik sempat melihat tersangka JM masih ada di lokasi.

 Chandra juga mengatakan, setelah kejadian, ketiga pelaku sempat mendatangi rumah Kepala Dusun (Kadus) Baik Sitinjak mengaku telah menganiaya dan membunuh korban. Chandra mengaku, pihaknya memiliki rekaman bapak baik sitinjak saat di konfirmasi melalui tlp seluler.dan saksi Baik Sitinjak bersedia di mintai keterangan apa bila di butuhkan oleh kepolisian guna untuk melengkapi berkas tuntutan

 Kakak kandung korban Hermanson Sitio kemudian membuat laporan ke Polsek Bilah Hilir, Sabtu (20/7) setelah jasad korban pulang dari RSU Rantau Parapat. Laporan Hermanson tercatat dengan nomor STLP/77/VII/2013. Berdasarkan hasil penyelidikan, tambah Chandra, polisi hanya menahan JM dengan penetapan Pasal 170 ayat 2 yo Pasal 351 ayat 3 yo Pasal 55 KUHPidana.
 Atas hal tersebut, pihak keluarga melalui Agus Chandra sirait mengaku sangat keberatan karena pihak Polsek Bilah Hilir tidak melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya. Selain itu pihak Polsek juga tidak melakukan otopsi sebagai alat penyempurnaan penyelidikan dan dianggap lemah dalam penerapan pasal terhadap tersangka. Chandra menyebutkan, seharusnya pihak Polsek menetapkan pasal yang sesuai dengan fakta fakta yang di dapat dari pengembangan yang dilakukan penyidik berdasarkan bukti dan keterangan saksi

 Untuk itu, pihak keluarga meminta agar Kapoldasu bersedia melakukan pengusutan penyelidikan yang dilakukan pihak Polsek. Pihak keluarga dan kuasa hukum menuturkan "Saya sudah surati Kapolda dan Kapolres, bahkan Kapolri untuk meminta memberikan atensi terhadap penyelidikan kasus ini.
 Sementara dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolsek Bilah Hilir AKP Jasmoro mengatakan, hingga saat ini pihaknya tetap berupaya untuk menangkap tersangka lainnya. Ia juga menegaskan, pihaknya sama sekali tidak melakukan keberpihakan terhadap pihak manapun. Diyakininya, pihaknya telah melakukan penyidikan sesuai prosedur..
"Kita telah melakukan proses penyidikan sesuai prosedur, tidak ada keberpihakan karena ini menyangkut nyawa manusia. Kita juga sudah melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan beberapa tempat lainnya, sesuai dengan informasi yang kita terima mengenai keberadaan sisa pelaku yang masih melarikan diri," ujar Jasmoro.
 Untuk permasalahan penetapan pasal tersebut, Jasmoro mengaku, pihaknya masih mendalami mengenai dugaan adanya perencanaan pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Disebutnya, dugaan tersebut dapat dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap pelaku lainnya setelah tertangkap. Hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa 5 saksi terkait kasus tersebut, termasuk Kadus Baik Sitinjak(Elin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar