Poldasu Kumpulkan Bukti, Dugaan Korupsi Bupati Simalungun JR Saragih Senilai Rp.9 Milyar
Penyidik Subdit III/Tipikor,
Ditreskrimsus Poldasu, mulai mengumpulkan bukti-bukti (pulbaket red), dugaan
korupsi Bupati simalungun, JR.Saragih, yang nilai kerugian negara diperkirakan
Rp. 9 milyar lebih.
Bukti awal penyelidikan dugaan korupsi orang nomor 1 di Pemkab Simalungun itu
sudah ditangan penyidik Tipikor, yang diserahkan bersama laporan ketua LMS
Macan Habonaron Kabupaten Simalungun, Jansen Napitu, tiga pekan lalu.
Bahkan, bukti tambahan sudah diserahkan pelapor, melengkapi bukti awal saat
laporan disampaikan, menyusul Jansen Napitu dimintai keterangannya sebagai
pelapor.
"Ada tiga kasus dugaan korupsi Bupati simalungun, JR Saragih, yang kita
laporkan ke Tipikor, Ditreskrimsus Poldasu, dengan nilai proyek belasan milyar
rupiah dan dugaan kerugian negara terbilang pantastis sekitar Rp.9
milyar," kata Ketua LSm Macan Habonaron, Jansen Napitu, kepada wartawan.
Ketiga dugaan korupsi itu adalah dana BOS TA 2011-2012 soal pembelian buku.
"Peraturan pemerintah, bahwa dana BOS tidak diperbolehkan dari dana BOS.
Tapi Pemkab Simalungun menganggarkan dana BOS untuk pengadaan buku mata
pelajaran. Untuk dana BOS Rp.4 milyar lebih," terang Jansen.
Kemudian, dugaan korupsi pengadaan Pinter Print (mesin absensi elektrik) TA
2011-2012 senilai Rp.2 milyar lebih.
Pinter Print itu juga tidak ditenderkan. Rencananya diberikan ke setiap dinas
dan puskesmas jajaran Pemkab Simalungun. Tapi sampai saat ini, tidak
dipergunakan. Konon, kata Jansen, terjadi mark up harga pinter Print.
"Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.54 Tahun 2010, setiap pengadaan
barang harus dibuat SK tersendiri yang diberikan kepada rekanan. Tapi tidak
diketahui, apakah pengadaan pinter print dilakukan rekanan karena sampai saat
ini, tidak diketahui siapa rekanan pada proyek tersebut atau dilakukan langsung
Pemkab Simalungun," jelas Jansenn.
Selanjutnya, tambah Jansen Napitu, dugaan korupsi dana insentif atau upah
pungut PBB (Pajak Bumi Bangunan) TA 2009, senilai Rp.1,5 milyar.
"Jika ditotal, dari tiga kasus korupsi itu, kerugian negara sekitar Rp.9
milyar lebih," terang Napitu.
Jansen mengatakan, dana insentif atau upah pungut atau kelebihan PBB itu Tahun
2009. Seyogiannya, yang berhak menerima itu adalah pejabat ditahun itu
(Zulkarnaen Damanik selaku Bupati Simalungun red). Tapi, pada awal tahun 2010,
JR Saragih terpilih sebagai bupati kemudian dana insentif PBB itu diambilnya
sendiri.
Dijelaskan Jansen, upah pungut PBB, sesuai peraturan dibagi yang berhak seperti
bupati sebesar 6 kali gaji pokok (Rp.7000000 dikali 6 yaitu Rp.42 juta).
Tapi, dana pungut PBB yang diambil JR Saragih diduga sebesar 24 persen dari
nilai Rp.1,5 milyar yaitu sekitar Rp.400 juta dan sisanya tidak diketahui
kemana diserahkan.
"Kita meminta supaya Tipikor Poldasu segera menindaklanjuti laporan
tersebut karena masih banyak lagi terjadi dugaan korupsi di Pemkab Simalungun.
Artinya, penyidikan segera dilakukan supaya tidak terjadi lagi korupsi berjamaah
di Pemkab Simalungun," tegasnya.
Ditambahkan Jansen, bukti banyaknya dugaan korupsi di Pemkab Simalungun, dengan
terjadinya beberapa kali aksi unjukrasa, baik dari PNS sendiri maupun dari LSM,
Mahasiswa, Ormas maupun masyarakat.
"Demo ini harus disikapi aparat penegak hukum, sebagai bukti terjadinya
korupsi "berjamaah" di Pemkab Simalungun," katanya.
Sementara, pihak penyidik Tipikor Ditreskrimsus Poldasu menyatakan, mulai
pulbaket mengumpulkan bukti-bukti tambahan dugaan korupsi Pemkab simalungun.
"Kita sudah menerima bukti awal dari pelapor. Dalam setiap laporan,
seperti korupsi dana BOS, Pinter Print dan insentif PBB, dilengkapi
bukti-bukti. Jadi untuk memperkuat terjadinya korupsi, kita akan melakukan
penyelidikan," kata Kanit I AKP Bram Wahyu kemarin.
Bahkan, Bram mengakui, akan segera memanggil pihak dari Pemkab Simalungun untuk
klarifikasi, kemudian saksi. Dan jika ditemukan bukti, akan ditingkatkan
ketahap penyidikan.
"Pokoknya, kita serius menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di Pemkab Simalungun,"
kata mantan penyidik KPK, AKP Bram Wahyu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar