Rabu, 18 Desember 2013

Poldasu Kumpulkan Bukti, Dugaan Korupsi Bupati Simalungun JR Saragih Senilai Rp.9 Milyar

 

Penyidik Subdit III/Tipikor, Ditreskrimsus Poldasu, mulai mengumpulkan bukti-bukti (pulbaket red), dugaan korupsi Bupati simalungun, JR.Saragih, yang nilai kerugian negara diperkirakan Rp. 9 milyar lebih.

Bukti awal penyelidikan dugaan korupsi orang nomor 1 di Pemkab Simalungun itu sudah ditangan penyidik Tipikor, yang diserahkan bersama laporan ketua LMS Macan Habonaron Kabupaten Simalungun, Jansen Napitu, tiga pekan lalu.

Bahkan, bukti tambahan sudah diserahkan pelapor, melengkapi bukti awal saat laporan disampaikan, menyusul Jansen Napitu dimintai keterangannya sebagai pelapor.

"Ada tiga kasus dugaan korupsi Bupati simalungun, JR Saragih, yang kita laporkan ke Tipikor, Ditreskrimsus Poldasu, dengan nilai proyek belasan milyar rupiah dan dugaan kerugian negara terbilang pantastis sekitar Rp.9 milyar," kata Ketua LSm Macan Habonaron, Jansen Napitu, kepada wartawan.

Ketiga dugaan korupsi itu adalah dana BOS TA 2011-2012 soal pembelian buku. "Peraturan pemerintah, bahwa dana BOS tidak diperbolehkan dari dana BOS. Tapi Pemkab Simalungun menganggarkan dana BOS untuk pengadaan buku mata pelajaran. Untuk dana BOS Rp.4 milyar lebih," terang Jansen.

Kemudian, dugaan korupsi pengadaan Pinter Print (mesin absensi elektrik) TA 2011-2012 senilai Rp.2 milyar lebih.

Pinter Print itu juga tidak ditenderkan. Rencananya diberikan ke setiap dinas dan puskesmas jajaran Pemkab Simalungun. Tapi sampai saat ini, tidak dipergunakan. Konon, kata Jansen, terjadi mark up harga pinter Print.

"Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.54 Tahun 2010, setiap pengadaan barang harus dibuat SK tersendiri yang diberikan kepada rekanan. Tapi tidak diketahui, apakah pengadaan pinter print dilakukan rekanan karena sampai saat ini, tidak diketahui siapa rekanan pada proyek tersebut atau dilakukan langsung Pemkab Simalungun," jelas Jansenn.

Selanjutnya, tambah Jansen Napitu, dugaan korupsi dana insentif atau upah pungut PBB (Pajak Bumi Bangunan) TA 2009, senilai Rp.1,5 milyar.

"Jika ditotal, dari tiga kasus korupsi itu, kerugian negara sekitar Rp.9 milyar lebih," terang Napitu.

Jansen mengatakan, dana insentif atau upah pungut atau kelebihan PBB itu Tahun 2009. Seyogiannya, yang berhak menerima itu adalah pejabat ditahun itu (Zulkarnaen Damanik selaku Bupati Simalungun red). Tapi, pada awal tahun 2010, JR Saragih terpilih sebagai bupati kemudian dana insentif PBB itu diambilnya sendiri.

Dijelaskan Jansen, upah pungut PBB, sesuai peraturan dibagi yang berhak seperti bupati sebesar 6 kali gaji pokok (Rp.7000000 dikali 6 yaitu Rp.42 juta).

Tapi, dana pungut PBB yang diambil JR Saragih diduga sebesar 24 persen dari nilai Rp.1,5 milyar yaitu sekitar Rp.400 juta dan sisanya tidak diketahui kemana diserahkan.

"Kita meminta supaya Tipikor Poldasu segera menindaklanjuti laporan tersebut karena masih banyak lagi terjadi dugaan korupsi di Pemkab Simalungun. Artinya, penyidikan segera dilakukan supaya tidak terjadi lagi korupsi berjamaah di Pemkab Simalungun," tegasnya.

Ditambahkan Jansen, bukti banyaknya dugaan korupsi di Pemkab Simalungun, dengan terjadinya beberapa kali aksi unjukrasa, baik dari PNS sendiri maupun dari LSM, Mahasiswa, Ormas maupun masyarakat.

"Demo ini harus disikapi aparat penegak hukum, sebagai bukti terjadinya korupsi "berjamaah" di Pemkab Simalungun," katanya.

Sementara, pihak penyidik Tipikor Ditreskrimsus Poldasu menyatakan, mulai pulbaket mengumpulkan bukti-bukti tambahan dugaan korupsi Pemkab simalungun.

"Kita sudah menerima bukti awal dari pelapor. Dalam setiap laporan, seperti korupsi dana BOS, Pinter Print dan insentif PBB, dilengkapi bukti-bukti. Jadi untuk memperkuat terjadinya korupsi, kita akan melakukan penyelidikan," kata Kanit I AKP Bram Wahyu kemarin.

Bahkan, Bram mengakui, akan segera memanggil pihak dari Pemkab Simalungun untuk klarifikasi, kemudian saksi. Dan jika ditemukan bukti, akan ditingkatkan ketahap penyidikan.

"Pokoknya, kita serius menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di Pemkab Simalungun," kata mantan penyidik KPK, AKP Bram Wahyu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar