Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil mengamankan 2 ton bawang merah ilegal
asal India, Kamis (19/5) sekira jam 05.30 Wib, di Jalan Sisingamangaraja, Medan, tepatnya di depan Auto 2000 Amplas, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Selain mengamankan bawang merah yang rencananya akan dipasarkan di Pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan itu, petugas juga turut menyita satu unit mini bus Karsima BK 7042 UD.
"Tadi pagi kita amankan 190 karung bawang merah tanpa dokumen, yang dikemudikan
J, S dan H. Bawang ini diduga milik HL, yang masuk melalui pelabuhan tikus di Teluk Nibung, Tanjungbalai, dan rencananya akan diedarkan di Medan," kata Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ichwan Lubis dan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, kepada wartawan, Kamis(19/5)sore.
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan sementara, karung bawang merah itu diberi label warna
kuning bertuliskan, Nama Biasa: Bawang, berat 9,5 Kg, negara asal India, pengimpor: Nam Heong Trading SDN BHD Malaysia, pengekspor: M/S.Sarah Exim PVT Ltd India.
Mantan Dir Res Narkoba Polda Sumut ini menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami
kasus tersebut."Waktu penangkapan, sopir dan kernet menunggu pemesan," sebutnya.
Menurut Toga, penyeludupan bawang merah dengan menggunakan mini bus ini merupakan
modus baru. Karena, biasanya penyelundupan serupa menggunakan truk.
"Harga bawang merahnya Rp 40 ribu perkilogram. Total keseluruhan nilai bawang merah
yang kita amankan Rp 70 juta. Ini masuknya tidak bayar pajak," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar