Kamis, 02 Februari 2012

Oknum Polri Terlibat Sabu Dengan DJ


 Oknum anggota Kepolisian RI Resort Tanjungbalai Brigadir BP yang tersangkut kasus sabu-sabu ditangkap bersama seorang wanita berprofesi Disc Jockey( DJ) di salah satu hotel di kota itu.

Perempuan tersebut berinisial Nur alias Halimah alias Ima,20, warga Medan merupakan teman tersangka BP yang saat ini masih berstatus sebagai saksi, karena belum cukup bukti untuk melakukan penahanan.
Namun, Ima tetap dikenakan wajib melapor ke Mapolres dua kali dalam seminggu guna pengembangan. “Anggota kita itu ditangkap bersama seorang perempuan didalam rumah, tetapi dia (red-Ima) belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP EP Sirait melalui Kasubbag Humas AKP Y Sinulingga dikonfirmasi Waspada, Selasa (17/1).

Kendati demikian kata Sinulingga, tak tertutup kemungkinan status Ima akan berubah jadi tersangka jika alat bukti mencukupi. “Kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa saja orang-orang yang terlibat dalam kasus narkoba ini,”tukas Sinulingga.

Sebelumnya, seorang oknum anggota Polres Tanjungbalai Brigadir BP ditangkap petugas Satuan Intelkam bersama Provost sedang berduaan di sebuah rumah di Jl. Jenderal Sudirman Km. 6, Kec. Datuk bandar.
Dari tangan tersangka BP ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,27 gram dibungkus dalam plastik. Keduanya kemudian digelandang menuju Mapolres Tanjungbalai untuk dimintai keterangan. Dari hasil penyelidikan, BP terbukti memakai dan menyimpan sabu-sabu dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, teman wanitanya masih sebagai saksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar