Jumat, 25 Mei 2012

Masih Bisakah Kasus Pembunuhan Alexander Lumban Tobing Di Rutan Tanjung Gusta tahun 2006 yang di Peti Es kan dibuka Kembali


 
Mungkinkah membuka kembali kasus pembunuhan Alexander Lumban Tobing  tahanan titipan Kejasaan Negeri Medan dengan JPU Chandra Purnama ,SH di Rutan  Tanjung Gusta  jumat 22 Desember tahun 2006 yang sudah di peti eskan dibuka kembali kata Naldy Feli Ketua LSM Lembaga Pemantau Otonomi Daerah (LPOD) dan juga pengus DPD Partai Demokrat Sumatera Utara pada reporter media online ini Kamis (9/4) di Hotel Danau Toba Medan.
 
Alexander Lumban Tobing  tahanan kasus narkoba pekerjaan penjaga malam yang beralamat di Pelita Tengah sunggal  menurut pengakuan ibu korban Risma Br Siregar Pada hari jum at jam 10.00 wib dikabarkan oleh pihak Rutan Tanjung Gusta dikabarkan anaknya telah meninggal dunia dan ketika akan diatopsi Ia sempat melihat jenazah anaknya dengan kondisi badan Lembam dan biru dalam laporanya kepada LSM LPOD


Keluarga Alexander Lumban Tobing  melaui abangnya Raja Parlagutan Lumban Tobing telah menga dukan ke Polresta Medan waktu itu masih bernama Poltabes Medan yang diterima  Handra Naibaho Brigadir Polisi Nrp 741204740. Dengan nomor pengaduan . No Polisi : LP/4053/K.3/XII/2006/OPS/TABES. Pada hari jumat (22/12/2006) pukul 11.30.
 
 
Menurut keterangan Risma Br Siregar ibu almarhum   sebelum kematian alexander Lumban tobing  jumat  (22/12/2006) almarhum pernah menyampaikan kepada  orang tuanya ketika menjenguk di rutan tanjung gusta  ia dipukuli setelah sidang di PN Medan dan Ibu tersebut berusaha menemui Kepala Rutan Drs Yon Suharyono Bc IP tak ketemu  dan menemui Kepala Keamanan Rutan Tony  Nainggolan Juga tak bertemu untuk memohon agar anaknya tidak dipukuli. Akhirnya ibu irupun pulanglah.

Pada hari senin( 18/22/2006)Risma br Siregar kembali ke Rutan Tanjung Gusta untuk menjenguk almarhum .Dan dia melihat anaknya ada tanda tanda sakit ketika ditanya Alexander mengatakan Ia dipukuli oleh beberapa napi .Rabu (20/22/2006) ketika ibu korban menjenguk lagi anaknya mengeluh sakit dan sempat muntah dara karena dipukuli oleh sesama napi diperintah oleh sipir penjara yang tidak disebutkan identitasnya karena takut  disebabkan karena keluarga Alexander tidak bayar uang kamar yang katanya diminta RP 400.000 perbulan .Kamis (21/12/2006) Ibu Risma berkunjung lagi ke Rutan Tanjung Gusta kondisi anaknya sangat memperihantinkan anaknya sudah sulit untuk berbicara dan saat berkunjung ibu korban dikenakan biaya Rp 5000,- perorang .
 
 Karena kondisi anaknya memperihatinkan Ibu Risma membawa berobat ke klinik Rutan Tanjung Gusta  di suntik satu kali dan dikasih satupapan obat dan dikanakan biaya berobat Rp 25.000,- dan pada hari jumat (22/12/2006) ibu Risma menerima kabar dari Rutan Tanjuung Gusta anaknya  meninggal .Sesuai  dengan Undang-Undang Pemeriksaan orang meninggal ( Staatblad 1916 nomor : 642) jenazah  Alexander Lumban Tobing dibawa kerumah sakit umum Dr Pirganddii  /FK-USU Medan tanggal 22 Desembar  2006  Dengan Dokter yang memeriksa Prof Dr.Amri.Amir,Sp F (K),DFM,SH.Nip :130318045..Neldy sangat berharap ada persamaan hukum pada semua manusia di indonesia .Sangat diharapkan Kapoldasu membuka kembali kasus ini yang sudah dipeti eskan selama enam tahun