Senin, 24 Oktober 2016
Masyarakat Humbang Hasundutan Lakukan Somasi atas 14 paket Hotmix ada bernuansa pungli
Humbang Hasundutan (KPBO)
Belasan masyarakat Humbang Hasundutan melakukan somasi yang dikordinatori oleh Cristopel Simamora kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa Somasi yang mereka lakukan ini ialah kali kedua. Dirinya menduga adanya kolaborasi kepentingan dalam proses tender dan pekerjaan 14 paket hotmix dengan total biaya Rp55 Milyar di Dinas Prasarana Wilayah Humbahas.
Untuk mengantispasi hal tersebut, pada surat somasi pertama pihaknya telah mempertegas kepada Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengandaan (ULP) Kabupaten Humbang Hasundutan agar pemenang yang sudah ditetapkan benar-benar menjalankan seluruh kewajibannya yang tertuang dalam document kontrak kerja. Dimana paling utama yakni Bab IV lembar data pemilihan (LDP) dan Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) disebutkan Peserta harus memiliki surat dukungan bahan/material dari pemilik quarry yang memiliki izin galian C. Sebab menyangkut pendapatan Negara, dan (copy-an) dilampirkan dalam dokumen penawaran.
Cristoppel menegaskan “ bahwa di somasi kedua ini, dimana Pokja UPL telah menetapkan pemenang 14 paket pekerjaan pengaspalan jalan dengan Hotmix dan sedang berjalan. Maka menurut pemahaman, dimungkinkan terdapat dugaan pelanggaran dalam proses tender dan pekerjaan dimaksud. Kami menyimpulkan bahwa ULP dan Pokja mengabaikan substansi somasi yang sebelum nya disampaikan. Kita meyakini bahwa pemenang tender tidak konsisten dengan berkas document penawaran dan persyaratan kualifikasi sebelumnya. Serta PPK sepertinmya melakukan pembiaran dan bersekongkol atau serta merta ikut membantu perusahaan pemenang lelang.
“Untuk itu, melalui surat somasi kedua ini, kami meminta agar kepada DPRD Humbahas memanggil Bupati beserta jajaran terkait, guna memberikan penjelasan sekaitan hal dimaksud,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Humbahas, Jimmy Togu Purba yang dikonfirmasi Topsmart Minggu, (23/10) mengaku belum menerima somasi yang disampaikan Cristoppel bersama para rekan juangnya. Akan tetapi, dirinya akan mencoba mempelajari surat somasi tersebut bersama angota dewan lainnya ketika sudah berada ditangannya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 14 kegiatan pekerjaan pengaspalan jalan dengan Hotmix Petrus Aritonang yang kemudian dimintai keterangan oleh Awak media menjelaskan bahwa kapasitasnya hanya sebatas membuat dokumen kontrak. Apa yang tertera dalam dokumen kontrak tersebut merupakan kesepakatan yang wajib dijalankan oleh pihak penyedia atau pemenang lelang. Maka, untuk teknis pelaksanaan kegiatan tersebut tentunya penyedia yang sepantasnya memiliki tanggung jawab penuh atas spesisifikasi kegiatan yang dipercayakan pemerintah kepada nya.
Terpisah, Bronson Banjarnahor salah seorang konsultan Jalan Hotmix kepada Topsmart Jumat, (21/10) pekan lalu menanggapi surat somasi tersebut mengatakan “ jika seandainya, bahan/material yang digunakan penyedia untuk 14 kegiatan Pengaspalan Hotmix tidak bersumber dari lokasi izin galian C. Maka sama saja, Pemkab Humbahas setara dengan Penadah. Sebab, bahan/material yang digunakan penyedia Ilegal atau tidak berizin. Dan penerimaan pajak yang dilakukan pemerintah selama ini bisa jadi tidak resmi atau istilahnya pungli. Karena penerimaan pendapatan tersebut, dari investasi yang ilegal atau dengan katalain tidak berizin sepenuhnya” bebernya.(frans)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar