Tak terima menjadi korban tindak kejahatan, Salah seorang pengusaha menempuh jalur hukum. Dua orang yang dituding sebagai pelaku masing-masing Feryati alias Fely warga jalan Gaharu, Gang Murni, Kelurahan Gaharu, sales salah satu produk kesehatan dan A Cong, oknum wartawan media cetak lokal lalu dilaporkan ke Polresta Medan. Keduanya dilaporkan terkait kasus pemerasan dan penipuan dengan kerugian yang dialami korban sebesar puluhan juta rupiah.
Korban, Antony (29) warga Jalan Perwira II, Krakatau, Medan, ketika ditemui wartawan, Sabtu (20/6) malam kemarin di lokasi pisah sambut Kapolresta Medan, tampak tersenyum dan geleng-geleng kepala. Ia juga mengaku jika kasus itu telah sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwajib.
"Saya sudah laporkan kasus yang saya alami ke Polresta Medan, Biarlah pihak kepolisian bekerja sesuai dengan tupoksinya agar kasus ini bisa cepat selesai dan mereka (terlapor_red) dapat ganjaran sesuai hukum yang berlaku di Negara kita ini", ujar Antony saat ditemui wartawan terlihat akrab bersama para petinggi kepolisian yang hadir dalam acara tersebut.
Antony yang belakangan diketahui menggeluti usaha kain dan property sedikit berbagi cerita terkait perkenalannya dengan Feryati, Pertemuan terjadi setahun yang lalu, Dimana, kala itu Feryati menawarkan produk kesehatan pada Antony. Karena terus menerus didatangi dan diiming-imingi mendapat keuntungan yang banyak, Antony luluh dan bersedia bergabung menjadi member. Namun bukan malah keuntungan, pengusaha muda itu mengaku malah merugi hingga akhirnya memilih untuk tidak berhubungan dengan Feryati.
Antony juga merasa keberatan terkait kedatangan Feryati, Rabu (10/6) sekira pukul 20.00 WIB ke rumahnya dengan dalih meminta hutang dan membuat keributan. Pasalnya, Feryati tidak memiliki bukti dan bahkan saat akan diklarifikasi, wanita bertubuh gemuk itu malah marah hingga akhirnya Antony merasa risih karena dengan kejadian itu warga ramai berkumpul di depan rumahnya hingga akhirnya Antony mengusir Feryati dan meminta agar kasus itu diselesaikan dihadapan pihak berwajib
Lebih lanjut Antony lalu mengatakan, setelah keributan di rumahnya, Malam itu juga merekapun bertemu di kantor polisi terdekat. Namun sesampainya di kantor polisi bukan jalan keluar yang diperoleh, Malah ia didatangi salah seorang pria bernama Acong dan mengaku sebagai wartawan. Antony bahkan mengaku terus dicerca pertanyaan dan bahkan dipojokkan serta diminta agar memberikan sejumlah uang agar masalah antara ia dan Feryati bisa selesai. Merasa tidak bersalah, Antony mulanya berat untuk memenuhi permintaan pria yang mendatanginya. Alhasil karena terus didesak dan bahkan diancam, Antony lalu mengalah dan memberikan uang kepada pria tersebut.
"Habis dari rumah saya, kami lalu ketemu di kantor polisi. Tapi waktu saya sampai di kantor polisi, ada laki-laki bernama A Cong mengaku wartawan mendatangi saya. Dia terus berbicara kepada saya dan menyuruh saya menyiapkan uang dua puluh lima juta rupiah agar masalah kami bisa selesai. Awalnya saya tidak mau, dan karena terus diancam, saya lalu mengambil uang di atm sebesar 10 juta, uang tersebut lalu diambil acong dengan alasan sebagai mediasi, setelah menerima uang, tidak terjadi mediasi dan perdamaian dan uang saya lenyap begitu saja. Ya saya tidak terima, keesokkan harinya saya melaporkan kasus itu kepolresta Medan," katanya.
Laporan Antony di Polresta Medan tertera dengan nomor laporan polisi, LP/1514/VI/SPKT/2015/Resta Medan. Dalam laporan itu disebutkan Antony melaporkan kasus pemerasan dan atau penipuan sesuai dengan pasal 368 dan 378 KUHP dengan terlapor Feryati dan Acong.
Ketika dikonfirmasi wartawan terkait laporan tersebut, Kapolresta Medan, AKBP Mardiaz K. Dwihananto, SIK. MHum mengaku komit untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke markasnya.
"Laporan sudah diterima, Akan kita proses," tegas perwira pangkat melati dua yang pernah mengikuti pendidikkan FBI di Amerika itu tersenyum.